Sprindik Umum dan Khusus Dipersoalkan. Dalam persidangan, salah satu isu yang mengemuka adalah penggunaan istilah sprindik umum dan sprindik khusus. Pihak pemohon mempertanyakan dasar hukum klasifikasi tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ahli yang dihadirkan termohon disebut tidak mampu menjelaskan landasan normatif dalam KUHAP terkait pembedaan sprindik umum dan khusus. Ia hanya merujuk pada aturan internal lembaga. Di titik inilah perdebatan menjadi terang.
Secara hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan aturan internal lembaga. Jika suatu aturan internal bertentangan atau tidak memiliki dasar eksplisit dalam undang-undang, maka yang berlaku adalah ketentuan undang-undang.
“Tidak dikenal sprindik umum dan sprindik khusus dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum pemohon dalam persidangan. Pernyataan ini menjadi krusial karena menyentuh asas legalitas dan kepastian hukum.
KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, proses penyidikan harus dilakukan secara cermat, termasuk pemeriksaan saksi dan calon tersangka. Jika sprindik dan penetapan tersangka dilakukan serentak tanpa tahapan yang jelas, maka patut dipertanyakan apakah proses pembentukan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian awal.
