Praperadilan pada hakikatnya adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan telah memperluas objek praperadilan, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam konteks ini, hakim praperadilan tidak menguji apakah Christofel bersalah atau tidak. Hakim hanya menilai apakah prosedur yang ditempuh kejaksaan telah sesuai dengan hukum acara.
Jika benar sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan dalam satu hari yang sama, tanpa pemeriksaan awal yang memadai terhadap calon tersangka, maka muncul pertanyaan tentang kecukupan proses pembuktian awal.
Lebih jauh, keterangan saksi fakta yang dihadirkan justru menyingkap kronologi hubungan antara Ravi dan Christofel. Disebutkan bahwa hubungan keperdataan berupa utang telah terjadi jauh sebelum dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT berlangsung.
Di sinilah letak argumentasi utama pemohon. Jika utang antara Ravi dan Christofel terjadi sebelum peristiwa pidana, maka sulit untuk serta-merta menarik kesimpulan adanya persekongkolan dalam pembobolan kredit.
