Hak atas kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dijamin konstitusi. Karena itu, praperadilan menjadi instrumen penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai rel.

Apalagi, status tersangka bukan sekadar label administratif. Ia membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan reputasional yang serius. Oleh karena itu, penetapannya harus melalui proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Fakta Persidangan yang “Terang”

Dari jalannya sidang, sejumlah fakta muncul: ahli tidak dapat menjelaskan dasar KUHAP terkait sprindik umum dan khusus; saksi fakta menguraikan bahwa hubungan utang mendahului dugaan tindak pidana; serta tidak adanya penegasan bahwa dua alat bukti yang sah telah diperoleh sebelum penetapan tersangka.

Dalam perspektif hukum acara, kondisi demikian memberikan ruang bagi hakim untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah apabila ditemukan cacat prosedural.

Hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk menilai apakah proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur KUHAP. Jika tidak, maka permohonan pemohon patut dikabulkan.