Hukum pidana mengenal prinsip ultimum remedium pidana sebagai upaya terakhir. Apabila hubungan hukum yang terjadi adalah murni keperdataan dan tidak ada bukti keterlibatan aktif dalam tindak pidana, maka penetapan tersangka harus didasarkan pada konstruksi hukum yang kokoh, bukan sekadar asumsi.

Keterangan saksi fakta yang merupakan mantan pejabat di bidang pidana khusus juga memperkuat pandangan bahwa tidak ada perbedaan substansial antara sprindik umum dan khusus. Artinya, semua tindakan penyidikan tetap harus tunduk pada prosedur KUHAP sejak awal.

Jika prosedur awal cacat, maka konsekuensinya bisa berujung pada tidak sahnya penetapan tersangka.

Asas legalitas menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berdasar pada undang-undang. Tidak boleh ada penafsiran yang melampaui atau menciptakan norma baru di luar yang diatur.

Dalam perkara ini, perdebatan soal sprindik menjadi simbol pergeseran penting: apakah aparat dapat membangun praktik administratif internal yang berimplikasi pada pembatasan hak warga negara tanpa dasar eksplisit dalam undang-undang?