TTS, Soe.faktahukumNTT.com – 13 April 2023

Polsek Ki’e, Polres Timor Tengah Selatan, Polda Nusa Tenggara Timur menerapkan Restorative Justice atau keadilan Restoratif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran terhadap peraturan desa Boti tentang Perdes penertiban Ternak yang dilanggar oleh aparat pemerintah desa Boti sendiri

Hadir memenuhi panggilan polisi dari unsur pemerintah desa antara lain; Kepala Desa Boti, Balsasar O.I Benu dan perangkat desa sebagai terlapor, Yohanis Benu dari unsur BPD desa Boti dan Ny. Ribka Selan sebagai Pelapor

Pantauan awak media, dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian menjadi mediator yakni Kapolsek Ki’e melalui Kanit Pidum Aipda Jhonatan Naitboho,

Diketahui Proses mediasi berlangsung di ruang penyidik polsek setempat, (Rabu, 12 – 04- 2023 ) hingga selesai

Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah desa Boti mengakui kekeliruan dalam menegakan perdes tersebut pasalnya ternak babi milik Ny. Ribka Selan seharusnya tidak boleh di matikan oleh beberapa aparat desa tanpa sepengetahun pemilik ” kata Yohanis Benu “yang kini menjabat BPD aktif desa Boti

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.