Perlu diketahui Penerapan restorative justice oleh polsek Ki’e terkait kasus yang melibatkan masyarakat dan aparat pemerintah desa Boti didasarkan pada peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 Tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas polri ” kata Kapolsek Ki’e Sunaryo, SH

Lanjut dikatakan Kapolsek Ki’e bahwa, pihaknya selalu mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai bagian dari diskresi penegakan hukum dengan tujuan menghormati budaya yang hidup di tengah masyarakat, apalagi masyarakat desa Boti menjujung tinggi nilai kearifan lokal yang hidup dan diakui di mata nasional bahkan internasional

” kita selalu mengedepankan mediasi kususnya tindak pidana ringan ( Tipiring ) dan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan berdamai ya kita kasih damai mereka, dan apabila salah satu pihak tidak sepakat berdamai ya kita proses lanjut, apalagi masyarakat desa Boti punya kearifan lokal tersendiri ” Kata Sunaryo

Begini Pejalanan Kasus
Bermula dari Hewan/ternak peliharaan Mama Ribka Selan (63), Seorang janda di Desa Boti kepada media ini mengungkapkan bahwa pada hari Rabu 29 Maret 2023, Hewan/ternak babi keluar Dari kandang dan berada di sekitaran lingkungan/belukar Mama Ribka Selan. Namun sayangnya Selang beberapa jam kemudian tepatnya Kamis, 30 Maret 2023, Mama Ribka Selan mengatakan bahwa Hewan/ternak babinya sudah tidak ada kelihatan lagi di areal sekitan lokasi tersebut

“Saya lihat babi keluar dari kandang,dan saya yakin babi tidak akan keliaran jauh dari lokasi kandang karena babi ini adalah babi peliharaan yang sering saya kasi makan dan kasih minum didalam kandang,dan saya berusaha untuk menangkap dan kembali masukan di kandang, namun apa daya saya sudah tua maka saya menunggu anak – anak untuk kalau pas datang dapat bantu menangkap babi ini tapi setelah anak – anak datang ke rumah ternyata babi tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Ribka Selan”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.