“Berdasarkan poin SP2HP itu terlapor yakni Rizky Nur Intan telah dipanggil/diundang penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk melakukan klarifikasi. Jadi, tidak benar jika dikatakan tidak ada panggilan/undangan klarifikasi dari Polda NTT,” tandas Beny.

Terkait dengan posisi H. Asis selaku kepala cabang PT. Citra Meutia Energi Labuan Bajo, menurut Beny, pihak penyidik tentu yang akan menginvestigasi kebenarannya.

“Kan tentu bisa ditelusuri dari dokumen-dokumen perusahaan, misalnya, ada akta cabang perusahaan itu di Labuan Bajo dengan H. Asis sebagai Kepala Cabangnya. Saya kira itu jadi tugas pihak penyidik,” ujar Beny

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.