Mantan Anggota DPR RI dua periode tersebut menyampaikan terima kasih atas kunjungan rombongan Ombudsman RI, serta menyambut baik rencana kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan Ombudsman RI. Wali Kota juga mengapresiasi pelaksanaan survei kepatuhan standar pelayanan yang diselenggarakan Ombudsman. Menurutnya kunjungan rombongan Ombudsman hari ini merupakan suatu momen penting untuk membangun diskusi antara Pemerintah Kota Kupang dan Ombudsman terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

”Kami pemerintah dengan senang hati dan sangat terbuka untuk menerima semua masukan dan kritikan, karena tujuan pemerintah benar-benar untuk pelayanan bagi masyarakat. Kami punya kemauan bukan hanya pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat namun juga untuk menata kota jadi lebih baik,”pungkasnya.

Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP dalam pertemuan tersebut menyampaikan poin penting yang menjadi konsen dari Ombudsman antara lain adalah pengajuan permohonan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Kupang, terkait standar pelayanan terutama yang dilaksanakan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang yang ke depan perlu penyesuaian pada tingkat regulasi, karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Konsen lain dari Ombudsman yaitu penyelesaian pelaksanaan survei kepatuhan untuk melihat sejauh mana instansi-instansi penyelenggara dalam memenuhi standart pelayanan, yang mengambil sampel dari sejumlah layanan yang diselenggarakan oleh instansi penyelenggara layanan publik seperti perizinan, kesehatan dan pendidikan. Kemudian hasil dari survei tersebut sudah bisa diakses serta diumumkan pada akhir tahun 2021 ini oleh Ombudsman. *PKP_rdp/ans

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.