Faktanya, pengembangan pariwisata masih betumpu pada kegiatan di pihak swasta/bisnis saja dan Pemerintah. Bagi saya, jika ingin mendorong pariwisata sebagai lokomotif dan pendongkrak serta penggerak ekonomi masyarakat lintas sektor, maka strategy pengembangan pariwisata NTT harus di balik, dimana 80% strategynya harus konkrit berbasis masyarakat Desa/Kelurahan dengan melibatkan peran, partisipasi aktif dan konkrit juga dari anak muda serta lembaga keagamaan di setiap wilayahnya.

Karena dengan pengembangan wisata berbasis masyarakat(desa/Kel) ini maka, masyarakat NTT terutama anak mudanya tentu akan jadi lebih kreatif dan punya inisiatif menghasilkan produk barang dan jasa termasuk memanfaatkan rehnology internet untuk terus mengembangkan wisata di daerahnya.

Sedangkan di sisi lain pemerintah berkewajiban membantu dengan cara memfasilitasi Infrastruktur pendukung/swasta/ bisnis/ perbankan/investasi dalam kerangka regulasi/kebijakan.

Dalam proses pelaksanaanya, Pemerintah perlu memetakan dan menganalsis potensi pariwisata serta sektor pendukungnya (SDM, Kelautan, pertanian, peternakan, Energi,dsb) di setiap Desa/kelurahan secara konkrit dan mulai membangun roadmap untuk implementasinya.

Misalkan dengan mengajak masyarakat untuk belajar bersama bagaimana membuat perencanaan serta mengelola sebuah destinasi wisata yang baik, melatih bagaimana menghasilkan produk Ekraf, UMKM dan makanan yang baik oleh kaum perempuan, bagaimana mengelola home stay sehinga nyaman di tinggali wisatawan, melatih bahasa asing kepada para anak muda sejak masih sekolah di setiap desa untuk setiap tahunnya, menghadirkan jaringan internet dan memberikan pelatihan skill digital & kreatifitas bagi para anak muda serta manajemen event, menerapkan manajemen pelestarian dan pengelolaan lingkungan/alam yang inklusif, dan sebagainya, sehingga jika masyarakat dan anak muda nya sudah siap, maka tugas Pemerintah untuk mengembangkannya dengan dukungan aksesbilitas yang bagus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.