“Jika benar bantuan yang menjadi hak korban tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, maka itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana,” tegas Agus Boli.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Selain somasi kepada Bupati Ngada, Agus Boli juga mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Ngada, khususnya dalam penyaluran BLT dan program pengentasan kemiskinan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum—kepolisian dan kejaksaan—untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa di Desa Neowea serta penggunaan dana pendidikan di sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
Menurutnya, tragedi ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi dan kolusi yang berpotensi menggerus hak masyarakat miskin.
“Kematian YBR tidak boleh berhenti pada belasungkawa. Negara harus hadir melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam somasinya, Agus Boli memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Bupati Ngada untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat. Permintaan maaf itu, menurut dia, bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk pengakuan atas dugaan kealpaan, lemahnya pengawasan, dan ketidakmampuan sistem dalam melindungi warga rentan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
