Seruan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam pandangannya, negara harus memastikan sistem bantuan sosial berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ngada terkait somasi tersebut maupun dugaan yang dilontarkan. Publik kini menanti klarifikasi serta langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjawab sorotan ini.
Di tengah duka yang masih menyelimuti keluarga korban, perdebatan mengenai tata kelola bantuan sosial dan efektivitas pengentasan kemiskinan kembali mengemuka. Tragedi YBR menjadi pengingat keras bahwa di balik angka statistik kemiskinan, terdapat wajah dan masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi negara.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi akuntabilitas pemerintahan daerah sekaligus komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. (JBr/TN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
