Ia menambahkan, kolaborasi yang baik antara ATR/BPN dan IPPAT akan mempercepat transformasi dari sistem analog menuju layanan digital. Perubahan ini, menurutnya, akan memangkas birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan memberi kepastian bagi masyarakat maupun investor.
“Dengan sistem elektronik, layanan pertanahan akan lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini yang sedang kita ikhtiarkan bersama,” ungkapnya.
Transparansi – Masyarakat harus bisa mengakses informasi pertanahan secara terbuka tanpa hambatan. Digitalisasi menjadi instrumen utama untuk mencegah praktik tidak sehat.
Akuntabilitas – Setiap proses pertanahan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pejabat terkait. Dengan sistem digital, jejak transaksi dan dokumen dapat terekam secara otomatis.
Kepastian Hukum – Pelayanan pertanahan harus memberikan kejelasan hak dan kewajiban kepada masyarakat. Tanpa kepastian hukum, konflik agraria akan terus berulang.
“Kalau tiga hal ini dijalankan dengan konsisten, saya yakin layanan pertanahan kita akan menjadi contoh reformasi birokrasi yang nyata,” tegas Wamen Ossy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
