Fenomena mahasiswa yang bertahan hingga tujuh tahun atau lebih bukan persoalan baru di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Beragam faktor menjadi penyebab, mulai dari kendala ekonomi, kesibukan bekerja, masalah keluarga, hingga rendahnya motivasi akademik. Tidak sedikit pula mahasiswa yang terhambat karena tugas akhir yang tak kunjung selesai.

Namun ketika masa studi terus diperpanjang tanpa kepastian kelulusan, dampaknya tidak hanya dirasakan mahasiswa yang bersangkutan. Kampus juga harus menanggung konsekuensi administratif yang tidak ringan.

Mahasiswa yang masih aktif tercatat dalam sistem nasional pendidikan tinggi akan tetap masuk dalam perhitungan rasio dosen dan mahasiswa. Akibatnya, kapasitas program studi dalam menerima mahasiswa baru dapat terpengaruh. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi proses akreditasi program studi maupun institusi.

Karena itu, ketegasan Undana dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan hak mahasiswa untuk menyelesaikan studi dengan kebutuhan institusi dalam menjaga kualitas tata kelola akademik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.