Undana Tegaskan Batas Studi 14 Semester, Antara Disiplin Akademik dan Akhir Perjalanan Mahasiswa Abadi

FHC, Bagi sebagian mahasiswa, akhir Juni 2026 mungkin hanya menandai berakhirnya satu semester akademik. Namun bagi sejumlah mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) yang telah menjalani masa studi selama tujuh tahun, tanggal tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar: penentu antara menyandang gelar sarjana atau mengakhiri perjalanan akademik tanpa ijazah.

Melalui Keputusan Rektor tentang Kalender Akademik Tahun Akademik 2026/2027, Undana menegaskan kembali pelaksanaan aturan batas studi maksimal bagi mahasiswa program Sarjana (S-1). Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan selama 14 semester diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya paling lambat 30 Juni 2026.

Jika melewati batas tersebut, status akademik mahasiswa akan berakhir secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mungkin terdengar keras, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan tata kelola pendidikan tinggi. Dalam sistem pendidikan modern, masa studi bukan sekadar angka administratif. Ia menjadi indikator efektivitas proses pembelajaran sekaligus ukuran keberhasilan mahasiswa dalam mencapai kompetensi yang ditetapkan program studi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.