OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 17 Agustus 2023
Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Pendidikan Reformasi Plus dan Servas Mario, Pendeta Johnson G.Dethan,S.Th,M.Div saat ditemui media ini di Sekolah Reformasi Noelbaki Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dirinya mengatakan pendidikan di Indonesia ini tidak bisa berkembang tanpa diadakan inovasi-inovasi baru. Inovasi itu hanya bisa terjadi kalau kita menempatkan divine connection yaitu harus bisa berelasi dengan Tuhansebagai sumber segala sumber hikmat dan ilmu.
Pada dasarnya baik di Yayasan Reformasi maupun Servas Mario yang menaungi Universitas San Pedro mengikuti perkembangan pendidikan di Indonesia dengan menganut kurikulum Indonesia. Akan tetapi kita tidak saja puas dengan itu, karena apa yang kita buat pertama-tama kita butuh divine connection.
“Dengan adanya divine connection kita akan memperoleh inspirasi, inovasi, ide dan pikiran-pikiran baru untuk bisa mengembangkan pendidikan dalam konteks kita sekaligus membuat sesuatu yang berbeda. Dan kami di Reformasi maupun Sean Pedro punya sesuatu yang berbeda namun tidak keluar dari kurikulum yang diberikan pemerintah Indonesia”, tegasnya.
Yayasan Pendidikan Reformasi Noelbaki membawahi 9 Lembaga Pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SMTK Reformasi Plus sedangkan Yayasan Servas Mario yang membawahi Universitas San Pedro Kupang menggelar In House Training (IHT) bagi 80 guru dan 50 dosen yang mendidik anak bangsa di kedua yayasan pendidikan Kristiani tersebut di Aula Sekolah Reformasi Noelbaki Rabu, 16 Agustus 2023.
Kedua Yayasan Pendidikan terus berinovsi melalui peningkatan kualitas pendidikan lewat peningkatan kapasitas para guru dan dosen dengan mengundang tiga expert training dari EduDeo antara lain Katte (Kanada), Daniel (Autralia) dan Keith (Amerika Utara) untuk kegiatan In House Training (IHT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.