Lebih lanjut, Ketua Yayasan menekankan kita tidak bisa hanya ikut arus saja tapi harus membuat sebuah inovasi baru dan harus ada divine conection dan butuh pengertian dan expertise yang memiliki berbagai pengalaman sebagai sumber ilmu antaralain melalui tiga ahli dari Yayasan EduDeo yang berasal dari Kanada, Australia dan Amerika Utara.

Pada 27 Juli lalu yayasan Reformasi mengundang seorang profesor yang selama seminggu mengajar pengajar di sini dan sudah selesai dan profesor Hank dan John Batler lalu dilanjutkan dengan tiga expert yang satu ibu Kat sudah pulang dan Keit dan Daniel yang masih memberikan pelatihan saat ini.

“Orang-orang seperti ini membantu kami melaksanakan Kurikulum Merdeka dengan inovasi-inovasi baru. Tentunya dikolaborasikan dengan inovasi para expert untuk menciptakan suatu konsep lain dan disesuaikan dengan kondisi kita dan Kurikulum Merdeka. Salah satu guru menginformasikan bahwa mereka sudah menciptakan sebuah kurikulum yang sesuai Kurilulum Merdeka dan mengarah kepada Alkitab karena kita sekolah Kristen sehingga kita tidak bisa keluar dari sifat-sifat dan standar Kristiani”,tandas Ketua Yayasan.

Memiliki Standar Pendidikan Sebagai Sekolah Kristen

In House Training
Yayasan Pendidikan Reformasi Noelbaki membawahi 9 Lembaga Pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SMTK Reformasi Plus sedangkan Yayasan Servas Mario yang membawahi Universitas San Pedro Kupang menggelar In House Training (IHT) bagi 80 guru dan 50 dosen yang mendidik anak bangsa di kedua yayasan pendidikan Kristiani tersebut di Aula Sekolah Reformasi Noelbaki (Rabu, 16/8).

Para ahli yang kami undang sudah kita bicarakan dengan mereka sehingga apa yang mereka ajarkan harus sesuai dengan standar kita sebagai sekolah Kristen di sini. Semua lokakarya yang mereka gelar harus sesuai dengan Alkitab.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.