Khususnya bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan melalui usulan pemanfaatan / optimalisasi sisa dana yang tidak digunakan.

Hingga saat ini, belum ada jawaban resmi dari BNPB terkait usulan penyintas yang diajukan.

Terhadap kondisi itu BPBD Kabupaten Kupang kembali mengajukan usulan lewat pemanfaatan Dana Hibah R3P melalui aplikasi E-proposal pada bulan september 2023.

Upaya koordinasi juga dilakukan oleh PemKab. Kupang Bersama pimpinan DPRD Kab. Kupang dengan mendatangi kantor BNPB Jakarta.

Tujuannya untuk berkoordinasi langsung dengan Direktur Perencanaan Rehabiltasi dan Rekonstruksi BNPB. Sehingga pada penghujung bulan Desember 2023 lalu mendapatkan hasil validasi dari PIC BNPB terhadap usulan dana Hibah melalui aplikasi e-Proposal yang antara lain berisi rekomendasi-rekomendesi persyaratan yang harus kita penuhi.

Selanjutnya jelas Semmy kita diberikan kesempatan untuk melengkapi data-data usulan tersebut untuk memenuhi syarat kelengkapan dokumen perencanaan yang diatur oleh BNPB.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.