BI telah memberikan langkah yang baik dan ini merupakan motivasi bagi kita masyarakat NTT untuk ambil bagian dalam vaksinasi booster tahap 2 untuk penguatan tingkat kesehatan kita,” ungkapnya.

“Pada dua minggu yang lalu kami mengadakan Rapat Koordinasi Asean di Singapura dan kebetulan saya hadir sebagai Ketua Oganizing Commite untuk penyelenggaraan Asean Summit bulan mei mendatang di Labuan Bajo. Dalam rapat tersebut ada beberapa delegasi yang menanyakan keamanan di Labuan Bajo untuk pelaksanakan kegiatan asean summit dan saya saya dengan tegas menyatakan sangat aman baik dari sisi tingkat penanganan penyebaran virus covid-19 maupun keamanan dan kenyamanan peserta nantinya,” jelas beliau.

Ia menambahkan saat ini Pemerintah Provinsi NTT terus mendorong penanganan stunting yang hingga saat ini angka stunting NTT berada di angka 17%. “Kita bersyukur karena stunting NTT kini terus turun hingga saat ini berada di angka 17%. Kita akan terus mendorong sehingga masalah stunting NTT bisa terselesaikan secara keseluruhan,” jelas Wagub JNS.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT, Donny H. Heatubun menjelaskan pelaksanaan vaksin booster 2 ini atas kolaborasi antar berbagai pihak. “Jadi kita laksanakan dengan sinergitas bersama Pemerintah Provinsi NTT, Polda NTT, Korem 161/Wirasakti, OJK dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD),” kata Donny.

“Kami melaksanakan dengan ketersediaan 800 vaksin dengan jenis vaksin pfizer. Jadi kita memberikan penguatan daya tahan bagi setiap orang. Kami juga ingin menunjukan bahwa Perbankan memang peduli dengan NTT, jadi kita mengusung tema ‘Sinergi Mendukung NTT Bangkit Menuju Sejahtera’,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.