KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 17 Agustus 2023

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi Didampingi Kakanwil Kemenkumham NTT menyerahkan Kado HUT ke-78 Republik Indonesia bagi Narapidana. Penyerahan kado berupa Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan ini dilaksanakan usai upacara detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Tampak Wakil Gubernur NTT bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT serta sejumlah pejabat langsung ke Lapas Kelas II A Kupang untuk menyerahkan kado tersebut.

Untuk tahun 2023 kali ini tercatat 2174 narapidana dan anak binaan menerima remisi dengan rincian 2156 orang mendapatkan RU I dan 18 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas.

SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-NTT, APH, serta mitra kerja Kanwil Kemenkumham NTT.

Josef Nae Soi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tahun ini. Pemberian remisi agar dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Program pembinaan yang dijalani saat ini semoga bisa menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat warga binaan Pemasyarakatan kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Wagub Nae Soi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.