Bagi warga binaan yang langsung bebas, Josef berpesan agar menjadi insan dan pribadi yang baik dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saat berada di tengah-tengah masyarakat, mereka juga diingatkan untuk selalu menaati tata nilai kemasyarakatan, taat hukum, serta mulai berkontribusi aktif dalam pembangunan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, penerima remisi tersebar di 18 Lapas/Rutan/LPKA se-NTT. Terbanyak di Lapas Kupang yakni 434 orang, dimana 4 orang diantaranya langsung bebas. Hak remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Narapidana dan anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” jelas Jone.

Khusus bagi penerima remisi yang langsung bebas, Marciana berpesan agar tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjadi residivis. Warga binaan yang menghirup udara bebas harus bisa berbaur dengan masyarakat, dan masyarakat pun diharapkan mau menerima mereka kembali.

Sementara untuk warga binaan yang masih menjalani masa pidana, diminta agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat. Per tanggal 14 Agustus 2023, terdata sebanyak 3186 penghuni Lapas/Rutan/LPKA di NTT. Kemudian bagi para petugas Pemasyarakatan, diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi dengan profesional dan penuh tanggung jawab.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.