“Sesuai pesan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, selalu lakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan. Petugas Pemasyarakatan harus bisa mengayomi dan membimbing warga binaan, utamakan toleransi dan hindari ujaran kebencian,” tegas Marciana.

Usai acara penyerahan remisi tersebut, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi juga menyempatkan diri untuk mengunjungi blok-blok di Lapas Kelas IIA Kupang. Josef Nae Soi didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, dan jajaran Forkopimda menyapa dan memotivasi warga binaan agar tetap semangat menjalani masa pidana di dalam Lapas.

Josef mengatakan, istilah penjara kini sudah berganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Begitu pun dengan istilah narapidana secara berangsur juga akan diganti menjadi warga binaan Pemasyarakatan.

“Warga binaan di dalam Lapas diberikan pendidikan dan keterampilan agar memiliki attitude, knowledge dan skill sehingga saat nanti kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik,” kata Wagub Nae Soi.

Wakil Gubernur Josef Nae Soi juga menerangkan bahwa setelah nanti mengakhiri masa tugas sebagai Wakil Gubernur NTT, Ia akan kembali menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Penasihat Menteri Hukum dan HAM per 5 September 2023. Pihaknya bertekad untuk pelan-pelan meminimalisir permasalahan Lapas seperti over kapasitas dan sarana prasarana yang terbatas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.