Hal ini sangat konyol dan mengancam demokrasi kita.

“Aturan jelas menyebutkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan persyaratan mengikuti calon Anggota KPU, Panwaslu, serta Bawaslu,” ujar Sidin.

Sidin juga mencela praktik ikut tes Anggota Bawaslu, kemudian lolos dengan kesepakatan yang tidak jelas, untuk melanjutkan aksi hingga proses pelantikan sebagai Anggota KPU.

Ia menegaskan bahwa aturan yang menyatakan calon Anggota KPU harus bersih dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun harus ditegakkan.

“Saya sudah menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa penetapan nama-nama anggota KPU Kabupaten Rote Ndao tidak didasarkan pada nilai tes, melainkan lobi-lobi dari parpol tertentu”, ujar Sidin

Dirinya menegaskan bahwa semua bukti sudah disiapkan untuk mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU Pusat, bahkan disinyalir ada keterlibatan sejumlah orang dalam KPU RI.

“Semua informasi yang kami sampaikan akan didukung dengan bukti akurat,” tegas Sidin.

Gugatan ini mencerminkan keprihatinan serius terhadap integritas proses pemilihan dan menyoroti perlunya keadilan dalam pengelolaan lembaga-lembaga terkait pemilihan umum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.