FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Wartawan Rote Ndao, Endang Sidin, yang juga seorang wartawan, menggugat secara langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asya’ri, atas dugaan ketidakadilan dalam penetapan surat keputusan anggota KPU Rote Ndao.

Sidin menyatakan bahwa gugatannya akan diajukan ke Dewan Kehormatan DKPP.

Gugatan utama Endang Sidin terkait dengan surat keputusan para anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, yang ditandatangani oleh Hasyim Asya’ri pada 31 Januari 2024.

Sidin mempertanyakan pelantikan seorang anggota KPU Rote Ndao yang sebelumnya terdaftar pada salah satu partai dan tercantum dalam silon berinisial (DIBR).

Lebih lanjut, Sidin mengungkapkan keprihatinannya terhadap penilaian Tim Seleksi (Timsel) selama proses tes hingga fit and proper test.

Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut diduga diabaikan oleh Ketua KPU RI, menciptakan ketidakadilan dalam proses seleksi.

“Dugaan sangat kuat bahwa seorang yang masih tertera pada silon bisa lolos seleksi sebagai Anggota KPU, padahal masa seleksinya belum mencapai 5 tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.