OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 7 Juni 2023

Sebanyak 12 Jamaah Calon Haji Kabupaten Kupang mendapat kesempatan menjalankan rukun Islam yang kelima yaitu menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah Al Mukaramah.

Keberangkatan 12 Jamaah calon haji asal kabupaten kupang tersebut, ditandai dengan acara pelepasan oleh Bupati Kupang Korinus Masneno, bertempat di Kantor Bupati, Rabu 7/6/2023.

“Momentum ini harus lebih kita syukuri lagi karena pada hari ini kita semua menjadi saksi bagi saudara-saudara kita yang akan berangkat ke tanah suci”, ujar Bupati Kupang.

Lanjutnya, Saya sebagai wakil pemerintah dan pribadi mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada saudara-saudari yang akan berangkat ke tanah suci.

“kami mendoakan agar dalam menunaikan ibadah mulia ini selalu mendapatkan berkah dan ridho dari Allah Subhanahu wata’ala serta menjadi haji yang mabrur,”ungkap Bupati Masneno dalam sambutannya sekaligus melepas secara resmi jamaah calon haji Kabupaten Kupang Tahun 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.