KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 20 Juli 2023

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK yang ada di Kota Kupang sangat memprihatinkan, jumlah siswa baru di 43 sekolah swasta di Kota Kupang belum memenuhi Rombongan Belajar (rombel) yang tersedia, hal ini diakibatkan karena sistem PPDB yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan dalam PPDB.

Dari masalah PPDB yang dialami oleh SMA dan SMK swasta di Kota Kupang, Pengurus BMPS NTT melakukan kunjungan ke 6 SMA dan SMK swasta yang ada di Kota Kupang, pada Kamis (20/7/2023), hal ini dilakukan untuk mengambil data yang valid serta berdiskusi langsung dengan kepala-kepala sekolah swasta, adapun 6 sekolah SMA dan SMK yang dikunjungi oleh pengurus BMPS NTT, yakni SMK Uyelindo Kupang, SMK Muhamadiyah Kupang, SMA Ki Hajar Dewantoro Kupang, SMK Wira Karya Kupang, SMA Kristen I Kupang, SMK Kristen 2 Kupang.

Kepala SMK Uyelindo Kupang, Maria Magdalena Tri Ratnasari usai pertemuan dengan Pengurus BMPS NTT mengatakan bahwa keberpihakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan Komisi V DPRD NTT belum memberikan rasa adil dalam PPDB bagi sekolah swasta.

“Pembagian kuota siswa baru untuk sekolah swasta dan negeri tidak adil, bisa saja mereka menyalahkan pihak swasta karena tidak melakukan promosi dan alasan lainnya, tapi kalau tidak didukung dengan kebijakan yang pas akan sama saja, harus ada kebijakan yang keras yang tidak ditawar-menawar oleh mereka yang mempunyai kewenangan,” ujarnya.IMG 20230720 WA0314 e1689853425752

Hal senada dikeluhkan oleh Kepala SMK Muhammadiyah Kupang, Usman Sakan, menututnya PPDB yang dialami oleh sekolah yang ia pimpin mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.