Polri Tancap Gas Terapkan KUHP Baru

FHC, Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat. Terhitung sejak Jumat (2/1/2026) pukul 00.01 WIB, Polri secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Seluruh jajaran penegakan hukum—dari tingkat Mabes hingga satuan terdepan—diminta langsung mempedomani aturan anyar ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tidak ada masa transisi panjang. Implementasi dilakukan serentak di seluruh fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

“Per jam 00.01 hari ini, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).

Kecepatan ini menandai keseriusan Polri menyesuaikan diri dengan perubahan hukum pidana nasional. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disebut telah menyiapkan panduan teknis dan format administrasi baru untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Pedoman tersebut bahkan telah ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim Polri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.