Oleh: Viktor Motaain Nahan (Aktivis Kemanusiaan dan Pengamat Sosial Politik Belu)

FHC,Hukum pada hakikatnya adalah pencarian kebenaran materiil, sebuah ikhtiar suci untuk memastikan bahwa keadilan tidak jatuh pada asumsi, melainkan bertumpu pada bukti yang tak terbantahkan.

Namun, dalam hiruk-pikuk penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Atambua, Kabupaten Belu, publik disuguhi tontonan teatrikal yang membingungkan nurani sekaligus logika.

Ketika sebuah perkara yang melibatkan anak di bawah umur mencuat, gelombang empati publik secara alamiah akan langsung mengarah pada korban, sebuah respons moral yang wajib dihormati.

Kendati demikian, empati tidak boleh membutakan mata hukum terhadap prosedur peradilan yang jujur (fair trial) bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun tersangka.

Melalui diskursus yang berkembang di ruang publik, khususnya berbasis pemaparan tim penasihat hukum salah satu tersangka (Rivel), yakni Martinus Lau, S.H., dan Putra Dapa Talu, S.H., dalam podcast Pos Kupang awal Juni 2026, tabir kejanggalan dalam Kamar 321 Lantai 3 Hotel Setia Atambua mulai terurai satu per satu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.