LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Eks Jampidsus.

FHC, Organisasi Loyalis Prabowo-Gibran, LOGIS 08, mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan keadilan korektif (corrective justice) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menanggapi berbagai dinamika penegakan hukum, termasuk mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Anshar, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun posisi seseorang dalam struktur kekuasaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.