“Dari 1 juta patok batas, untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur target yang dikasih 9.703 patok batas dan untuk Kabupaten Malaka mendapat target 1.250 patok batas dengan jumlah paling banyak se-Provinsi Nusa Tenggara Timur”, tandasnya.

Lanjut, Kepala Kantor Beci Salomi, menjelaskan salah satu kegiatan mensertifikatkan tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang akan dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah bagi bidang-bidang tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah, desa atau kelurahan.

Untuk Kabupaten Malaka, sambung Kepala Kantor Beci Salomi, kegiatan PTSL akan dilaksanakan di 6 Desa dengan target 3.072 sertifikat hak atas tanah. Berlokasi di Desa Tunmat, Desa Tunabesi, Desa Kufeu, Desa Ikan Tuanbeis, Desa Dirma dan Desa Naukekusa.IMG 20230203 WA0375

Sedangkan untuk kegiatan redistribusi tanah akan dilaksanakan di 4 desa dengan target 900 bidang tanah yaitu Desa Manlea, Desa Mamumutin Silole, Desa Babotin dan Desa Sanleo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.