Dana Desa 2026: Benarkah BLT Dihapus, Kopdes Merah Putih Jadi Prioritas?
FHC, Pemerintah kembali mengatur ulang arah Dana Desa 2026. Lewat Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025, negara menetapkan fokus baru: pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pembangunan desa, dan, yang paling menonjol, percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Namun satu pertanyaan langsung mengemuka di desa-desa: apakah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa benar-benar akan ditinggalkan? Atau sekadar dipinggirkan demi agenda ekonomi kolektif seperti KOPDES Merah Putih yang belum teruji?
Kopdes Merah Putih: Solusi atau Penyeragaman?
Di sisi lain, Kopdes Merah Putih didorong menjadi motor ekonomi desa. Pemerintah membayangkan koperasi sebagai simpul usaha: dari gerai kebutuhan pokok, pergudangan, hingga distribusi pangan. Ambisi ini besar—dan mahal.
Namun, kebijakan ini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah semua desa siap? Pengalaman panjang koperasi di Indonesia menunjukkan fakta pahit: banyak koperasi mati suri, bergantung pada proyek, dan lumpuh begitu pendampingan berhenti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
