BLT kini menjadi instrumen residual, dipakai jika desa masih mencatat kemiskinan ekstrem, bukan sebagai bantalan sosial utama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma: dari kebijakan perlindungan sosial ke kebijakan penguatan ekonomi desa. Masalahnya, data menunjukkan BLT Desa selama ini belum pernah dievaluasi secara terbuka dan komprehensif. Apakah ia gagal? Atau justru menjadi penopang hidup terakhir warga miskin di tengah keterbatasan lapangan kerja desa?

Tanpa audit dampak yang transparan, penggeseran BLT berisiko menjadi keputusan normatif tanpa basis empiris kuat.

Permendesa 2026 mengancam sanksi bagi desa yang tak mempublikasikan penggunaan Dana Desa. Transparansi diwajibkan melalui baliho, papan informasi, dan media desa.

Namun, publikasi tidak otomatis berarti akuntabilitas. Informasi sering kali disajikan teknokratis, sulit dipahami warga, dan minim ruang koreksi. Ketika partisipasi direduksi menjadi formalitas, sanksi administratif justru berubah menjadi tekanan birokratis, bukan alat pengawasan warga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.