Datang Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Fakta Sidang Seret Peran RS Naibonat
FHC – Fakta persidangan kembali memperuncing dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat dalam kasus kematian Yustinus Manane, yang kini menjadi bagian penting dalam perhitungan hukum terhadap para terdakwa pengeroyokan. Di sidang kedua, Selasa (6/1/2026), saksi-saksi menghadirkan keterangan yang tidak sekadar menguatkan tuduhan terhadap pelaku pidana umum, tetapi juga membuka kemungkinan tanggung jawab institusi rumah sakit atas kematian korban.
Frasa “datang hidup, pulang tak bernyawa” berulang kali menggema di ruang sidang. Ia bukan sekadar metafora emosional, melainkan ringkasan faktual atas kronologi penanganan medis yang dipaparkan para saksi di hadapan majelis hakim.
Fakta ini memaksa publik dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memukul, tetapi juga siapa yang abai ketika nyawa korban masih berada di ambang keselamatan.
Frasa tersebut tentunya mendesak publik dan penegak hukum untuk menimbang kembali bukan hanya siapa yang memukul, tetapi siapa yang abai ketika nyawa masih bisa diselamatkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
