Di ranah pidana, kausalitas adalah prinsip yang mempertemukan tindakan dengan akibatnya. Bukan cukup bahwa seseorang berniat atau melakukan tindakan tertentu; jika akibatnya seperti kematian dapat dihubungkan secara sebab-akibat dengan kelalaian pihak lain, tanggung jawab pidana bisa meluas.

Dalam konteks kasus ini, seharusnya jaksa tengah menelaah apakah ada unsur causa sine qua non yaitu kondisi, bahwa tanpa kelalaian penanganan medis di RS Naibonat, Manane tidak akan meninggal.

Hendrik mengatakan, “Jika persidangan dapat membuktikan bahwa penanganan medis yang terabaikan menjadi faktor kausal yang signifikan terhadap kematian, maka secara teori hukum, institusi atau petugas medis bisa dipertanggungjawabkan secara pidana atau administratif.”

“Pasalnya, Fakta persidangan mempetontonkan keterangan dokter dan perawat justru bertabrakan, di mana keterangan dari saksi perawat bertolak belakang dengan keterangan dari saksi dokter. Juga terungkap tak ada dokumen medis yang menunjukkan rujukan tersebut sebagai pilihan terakhir setelah upaya medis awal dilakukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.