Menurutnya, dalam dunia medis, kelengkapan triase dan tindakan awal adalah kunci untuk menentukan prognosis, hidup atau mati, bagi pasien yang mengalami trauma. Dokter ahli yang membuka informasi kepada majelis hakim menjelaskan bahwa ketika seorang pasien datang dengan kesadaran utuh namun menunjukkan gejala pasca-trauma, tindakan cepat seperti CT scan, penilaian neurologis, serta observasi intensif adalah langkah standar.
“Apa yang seharusnya dilakukan adalah penanganan medis yang terstandar, bukan sekadar pemeriksaan kasat mata yang kemudian mengarah ke pengabaian,” ujar Stef di luar persidangan.
Hal senada disampaikan Agustinus Hendrik Fai, S.H.,M.H., tim penasehat hukum terdakwa. Dari keterangan saksi yang diperiksa, tak satu pun langkah pemantauan intensif dilakukan, apalagi intervensi yang bisa mencegah ekskalasi kondisi korban. Seluruhnya berujung pada satu keputusan: merujuk korban tanpa penanganan yang semestinya.
Saat dirujuk, kondisi Manane sudah memburuk; beberapa jam kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
