Menurut keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Manane tiba di RSU Naibonat dalam keadaan sadar dan tampak mengalami luka akibat pengeroyokan. Rekam medis awal yang dibacakan di persidangan menunjukkan korban sempat berinteraksi verbal dan koordinatif dengan petugas di instalasi gawat darurat.
Namun, alih-alih langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan, penanganan medis yang semestinya mengikuti protokol triase gawat darurat, seperti pemeriksaan tanda vital lengkap, observasi neurologis, dan tindakan penyelamatan dini, tidak dilakukan secara memadai. Justru, pihak rumah sakit diduga menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), sebuah langkah yang kemudian menjadi titik pertentangan kunci dalam penyidikan.
Ketua Tim Penasehat hukum terdakwa Stefanus R. Y Kono, S.H., menuturkan dalam fakta persidangan keputusan rujukan tersebut “lebih bersifat administratif ketimbang klinis,” memperlihatkan minimnya perhatian terhadap standar medis yang berlaku bagi pasien dengan indikasi cedera serius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
