Baca itu UU No 19 thn 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pasal 4 menegaskan Lingkup Pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:

Perencanaan,

Perlindungan Petani,

Pemberdayaan Petani,

Pembiayaan dan pendanaan,

Pengawasan.

Ketua Asosiasi Petani Padi itu mengancam ikat kerbau di depan kantor Bupati Mabar jika tidak mampu mendesak Bulog untuk menyerap beras lokal.

Kalau Bulog tidak mampu serap beras lokal, maka bubar saja dari Mabar. Beberapa minggu lalu ada masuk beras 80 tonton dari luar Manggarai Barat, dan dalam minggu kedepan ini masuk lagi 12 ton. Kalau kuotanya full nanti, bagaimana nasib beras lokal mengingat sebentar lagi panen raya di Lembor Raya dan Boleng.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.