Pemerintah daerah kini dituntut tidak sekadar mempertahankan stabilitas harga, tetapi juga memperkuat kebijakan ekonomi berkeadilan, dengan menyeimbangkan antara pertumbuhan, distribusi pendapatan, dan perlindungan konsumen. Karena dalam hukum ekonomi, stabilitas harga adalah bentuk perlindungan terhadap hak dasar masyarakat atas kehidupan yang layak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
