KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 8 September 2023

Kementerian Kesehatan (kemenkes) memfasilitasi pemerintah Kabupaten Kupang dalam menyusun rencana Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Asisten 3 Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay menekankan penyusunan Rencana Kontijensi (Rekon) ini perlu disusun secara terintegrasi.

Hal ini disampaikannya saat secara resmi membuka kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi KKM Tingkat Kabupaten Kupang, berlangsung di Hotel Harper Kota Kupang, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, salah satu tindakan kesiapan dan kesigapan terhadap KKM adalah melalui upaya peningkatan pengetahuan, kemampuan dan sistem organisasional. Baik yang dikembangkan oleh pemerintah, organisasi penanggap dan pemulihan masyarakat (NGO/LSM) serta stakeholder lainnya. Mestinya  memungkinkan pelaksanaan tindakan antisipasi, tanggapan dan pemulihan dampak kedaruratan yang mungkin akan mulai atau sedang terjadi, dapat dilakukan secara cepat, efektif dan efisien sehingga dapat membatasi perluasan kejadian (wabah) secara “agresif”.IMG 20230908 WA0019

Dan untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang kuat, Novita Foenay lanjut menekankan perlu disusun suatu rencana kontijensi (Rekon) secara terintegrasi di pintu masuk bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.