“Setiap negara diminta harus mempunyai kemampuan  untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan respon apabila terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dalam hal ini kita menyesuaikan dengan Undang-undang kesehatan nomor 17 Tahun 2023, bahwa kita harus benar-benar siap menghadapi kedaruratan, karena di dalam dokumen ini secara jelas akan tertulis bahwa Kabupaten Kupang sudah mempunyai rencana kontijensi yang akan mengarah ke KKM dimana Pemda sudah punya kapasitasnya. Saya inginkan penyusunan dokumen ini melibatkan semua sektor,”terang dia.

Sedangkan dalam laporan panitia yang disampaikan Margareta Farsiana, Pejabat Fungsional Epidemiolog Ahli Muda dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dirinya mengharapkan keikutsertaan multi pihak dari pertemuan ini, selain tersedianya dokumen rekon sebagai pedoman dalam melakukan tindakan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat, juga tersedia instrumen kesiapsiagaan, deteksi dini dan respon cepat dalam hal menghadapi kemungkinan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan tujuan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pintu masuk wilayah dan kesiapsiagaan dalam mendeteksi dini dan respon cepat terhadap kasus penyakit yang berpotensi wabah.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari lintas program dan lintas sektor antara lain, Staf Ahli Bupati Pandapotan Siallagan, Kadis Perhubungan Kab.Kupang Ricky Djo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kupang Saturlino Correia, Camat Taebenu Melkisedek Neno, Camat Kupang Barat Yusak Ulin, perwakilan Polres Kupang serta undangan lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.