LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 24 Juni 2023

Kabupaten Manggarai Barat (Mabar),NTT, sebuah wilayah yang kaya akan keindahan alam dan keanekaragaman budaya, kini menjadi sorotan publik dengan kebijakan kontroversial yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Mabar, Pemda telah menyalurkan dana insentif untuk para tenaga medis sukarela yang berjuang di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Namun, dibalik pengumuman tersebut, terungkaplah fakta yang mengejutkan.

Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Mabar, yang diketuai oleh Lorens Logam, memberikan pengungkapan kepada media terkait kebijakan Pemda Mabar ini.

Menurut Logam, Pemda Mabar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp850.000.000 untuk mendukung kinerja tenaga medis sukarela di 22 Puskesmas yang ada di wilayah tersebut. Jumlah tersebut mengalami penurunan yang drastis dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp.2.040.000.000.

Dana insentif yang telah disalurkan ini akan diberikan kepada tenaga medis sukarela selama 5 bulan, mulai dari Januari hingga Mei 2023. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 377 nakes sukarela akan menerima insentif sebesar Rp.187.000 setiap bulan. Meskipun angka ini terlihat cukup, namun jika dilihat dari sudut pandang keseluruhan, kebijakan ini seolah mengabaikan kemanusiaan dan kesejahteraan para tenaga medis sukarela.

Lorens Logam, juga dengan tegas mengecam keputusan Pemda Mabar ini. Ia menilai bahwa Bupati Edistasius Endi tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dalam pertimbangan kebijakan yang merugikan tenaga kesehatan sukarela.

“Kebijakan tersebut tentu akan berpengaruh pada sektor pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas. Apabila hak kesejahteraan para Nakes diabaikan, maka akan berimplikasi pada pelayanan,” ungkap Logam dengan tegas.

Logam juga menyoroti penempatan prioritas Pemda Mabar pada sektor anggaran tahun 2023. Ia menegaskan bahwa pejuang kemanusiaan yang berjuang di garis terdepan justru ditempatkan dalam posisi terakhir, dengan anggaran yang terbatas dibandingkan dengan sektor infrastruktur dan lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.