Besok KUHP 2026 Berlaku: Seks di Luar Nikah Dipidana, Ini Wajah Baru KUHP

FHC, Mulai Besok, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan, menggantikan hukum warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak kedaulatan hukum nasional. Namun, sejumlah pasal kontroversial—terutama kriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan—memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana arah hukum pidana Indonesia akan bergerak?

Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, meski bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Pemerintah mengklaim mekanisme ini sebagai penyeimbang agar negara tidak masuk terlalu jauh ke ruang privat warga.

Namun, bagi banyak kalangan, klaim tersebut belum cukup meredam kekhawatiran. Kriminalisasi moral dinilai berpotensi membuka ruang kontrol sosial berlebihan, terutama terhadap kelompok rentan—perempuan, anak muda, dan mereka yang hidup di luar norma dominan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.