KUHP baru tidak berhenti pada soal relasi personal. Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara kembali dimasukkan dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Pemerintah berargumen pasal ini penting untuk menjaga wibawa institusi negara. Akan tetapi, definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dinilai terlalu lentur.
Sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa pasal-pasal semacam ini rawan digunakan untuk membungkam kritik. Pengalaman masa lalu menunjukkan, hukum pidana sering kali lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas—tergantung siapa yang dilaporkan dan siapa yang berkuasa.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui adanya risiko penyalahgunaan. “Memang ada risiko. Tapi yang penting adalah pengawasan publik,” ujarnya. Pernyataan ini, bagi sebagian pengamat, justru menegaskan satu hal: negara menyadari potensi masalah, tetapi tetap memilih melangkah.
KUHP baru juga memuat pasal pidana terkait penyebaran komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Di tengah dinamika demokrasi, pasal ini kembali memantik perdebatan klasik: siapa yang berhak menentukan tafsir ideologi, dan sejauh mana perbedaan pandangan dapat dianggap sebagai ancaman?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
