Dalam praktik, pasal ideologi kerap menjadi alat stigmatisasi. Tanpa batas tafsir yang ketat, hukum pidana berisiko berubah menjadi instrumen politik, bukan alat keadilan.

Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru mengusung pendekatan restorative justice, menekankan pemulihan ketimbang pembalasan. Secara normatif, pendekatan ini patut diapresiasi. Namun, pertanyaannya: apakah semangat restoratif bisa berjalan seiring dengan pasal-pasal yang sarat kriminalisasi moral dan ekspresi?

Tanpa aparat penegak hukum yang independen dan berperspektif hak asasi manusia, restorative justice bisa berhenti sebagai jargon kebijakan—indah di atas kertas, rapuh dalam praktik.

Berlakunya KUHP baru bersamaan dengan KUHAP baru disebut pemerintah sebagai paket reformasi hukum pidana. Aparat hukum diklaim telah mendapatkan sosialisasi dan pedoman teknis. Namun, sejarah menunjukkan bahwa masalah utama hukum di Indonesia bukan kekurangan aturan, melainkan lemahnya kontrol terhadap kekuasaan.

Pengawasan publik yang disebut-sebut sebagai penyangga utama justru menjadi paradoks. Di satu sisi, publik diminta mengawasi. Di sisi lain, kritik publik berpotensi bersinggungan dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ujian Demokrasi 2026

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.