Lobi Sengit Bupati Kupang di Kemenkeu Berbuah Hasil! Aturan Belanja Pegawai Kini Lebih Fleksibel

FHC, Langkah Bupati Kupang, , memperjuangkan nasib aparatur sipil negara (ASN), tenaga kontrak, dan keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Kupang akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan konsultasi dan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan RI terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah pusat mulai membuka ruang kebijakan yang lebih fleksibel bagi daerah dengan kondisi fiskal terbatas.

Perjuangan itu bermula dari kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Sementara itu, kondisi riil Kabupaten Kupang saat ini menunjukkan belanja pegawai masih berada di angka sekitar 42 persen.

Jika aturan tersebut diterapkan secara kaku, konsekuensinya dinilai sangat berat. Pemerintah daerah terpaksa harus melakukan rasionalisasi anggaran secara drastis, termasuk kemungkinan memberhentikan tenaga kontrak, menghentikan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.