Respons positif pun datang dari Kementerian Keuangan. Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Subandono, menyatakan pemerintah pusat memahami kondisi spesifik yang dihadapi Kabupaten Kupang.
Ia menjelaskan bahwa UU HKPD sebenarnya telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan. Artinya, daerah masih memiliki waktu hingga tahun 2027 untuk melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap komposisi belanja pegawai.
“Masukan dari Kabupaten Kupang menjadi catatan penting bagi kami di Kementerian Keuangan untuk melihat kembali potret daerah-daerah yang memiliki ruang fiskal terbatas, namun beban belanja pegawainya cukup tinggi karena kebutuhan pelayanan dasar yang tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Lebih jauh, pemerintah pusat juga membuka peluang lahirnya formulasi kebijakan transisi yang lebih adil dan adaptif bagi daerah tertentu. Pernyataan ini menjadi sinyal penting bahwa implementasi UU HKPD tidak akan dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi objektif masing-masing daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
