Dalam forum konsultasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yosef Lede secara terbuka menyampaikan kondisi faktual yang dihadapi daerahnya.

“Kalau kita mau merasionalkan 12 persen ini, maka konsekuensinya kita harus memberhentikan tenaga kontrak, tidak bisa lagi menerima PPPK, dan hak-hak ASN yang bersentuhan dengan TPP juga harus dihilangkan. Ini persoalan yang sangat krusial dan berat bagi Kabupaten Kupang,” tegas Yosef.

Bagi Kabupaten Kupang, persoalan ini bukan sekadar angka dalam struktur APBD, tetapi menyangkut stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Dengan wilayah geografis yang luas serta kebutuhan pelayanan publik yang besar, keberadaan ASN dan tenaga pendukung masih menjadi tulang punggung pemerintahan daerah.

Kondisi tersebut juga dialami banyak daerah lain di Indonesia, terutama wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas namun memiliki kebutuhan pelayanan publik tinggi. Karena itu, langkah Yosef Lede menemui Kementerian Keuangan dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan regulasi nasional tetap mempertimbangkan realitas daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.