FAKTAHUKUMNTT.COM, ENDE –  Marianus Gaharpung dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya, melalui telepon selulernya Jumat ( 1/3/2024) pukul 17.30 wita kepada media ini menegaskan penggunaan dana KONI Menjadi tanggungjawab bersama KONI, DISPORA Dan CABOR.

“Penggunaan dana KONI Tahun Anggaran 2022 senilai 2,1 Miliar dihibahkan kepada DISPORA Kabupaten Ende untuk mendukung prestasi setiap Cabang – Cabang Olahraga (CABOR) untuk mengikuti sejumlah turnamen bergengsi ditingkat Daerah hingga ke level provinsi telah menjadi konsumsi publik”, tandasnya

Hal tersebut disebabkan oleh munculnya berbagai “opini liar” menuding pengurus harian KONI Ende telah menyalahgunakan sebagian dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Padahal dalam alur penggunaan dana hibah tersebut dialokasikan sebesar 2,1 Miliar ke DISPORA Ende secara bertahap,” kata Marianus.

Marianus Menjelaskan bahwa, tahap pertama penetapan anggaran tahun 2021 untuk aloaksi wajib (Reguler) sebesar 200 juta.

Selanjutnya, di tahun anggaran 2022 ada sejumlah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk dijalankan ditingkat Daerah dan Provinsi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.