Jika ternyata dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan ada bukti lain yang mengarah kepada pemakaian dan laporan penggunaan uang cabang olaraga tidak sesuai peruntukannya maka dugaan cabor yang bertanggungjawab. karena sangat tidak logik pengurus Koni Ende dimintakan pertanggungjawaban hukum.

“Ibarat jika menteri atau dirjen korupsi maka presiden juga harus jadi tersangka. Ini logika hukum, maka fakta hukum jelas, argumentasi hukum jelas serta prediktabilitasnya sudah pasti jelas,” tegas Marianus.

Marianus menerangkan, dugaan korupsi Dana Koni jangan dikaji dengan logika politik karena dalam dinamika politik sesuatu yang pasti tidak pernah ada.

Oleh karena itu, pihaknya minta Kapolres Ende harus segera lakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dana Koni untuk menentukan apakah masalah ini lanjut atau berhenti. Agar tidak timbul interpretasi liar kemana- mana.

Apalagi akan memasuki tahun politik pilkada akhirnya masalah ini menjadi konsumsi empuk politisi untuk saling mencari kesalahan.(Ignas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.