Lanjut Marianus, Kemudian Sekretariat KONI Ende bersama DISPORA Ende menerima dan merangkum seluruh Surat PertanggungJawaban masing-masing kegiatan dan selanjutnya dipertangungjawabkan kepada Bupati Ende melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

Selanjutnya seluruh pertanggungjawaban anggaran KONI TA.2022 telah dilakukan per periode Oktober – Desember 2022 sesuai selesainya waktu pelaksanaan masing-masing kegiatan dan penyerahan SPJ oleh masing-masing penanggungjawab berdasarkan alokasi Dana Hibah dimaksud.

Kemudian seluruh Pertanggungjawaban Anggaran KONI TA.2022 tersebut telah di Audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT dan dari hasil Audit BPK RI NTT terdapat temuan terhadap Pengelolaan Dana Hibah KONI sebesar 19. 429.000 (Sembilan belas juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Hasil temuan BPK tersebut, berdasarkan perintah BPK telah disetor kembali ke Kas Daerah/Negara berdasarkan STS no : 1930/STS /2.19.0. 00.0.00.01.0000.2023 terkait Penyetoran Temuan BPK Perwakilan NTT No.LHP : 168.b/LHP XIX. KUP.06/2023 atas Hibah Dana KONI TA.2022 sebesar 19. 429.000.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.