Demikian gambaran pertanggung jawaban Dana Hibah KONI TA. 2022.
Mengenai hal tersebut, Praktisi Hukum Marianus Gaharpung menerangkan bahwa prinsipnya tiap penggunaan uang negara harus melalui ketentuan peraturan perundang – undangan.

Menurutnya berdasarkan rangkaian fakta adalah sebagai berikut. Dana yang digunakan tidak ujuk ujuk diadakan tetapi melalui kesepakatan dewan. Artinya aspek legalitas uang ini benar.

Setelah itu, uang diberikan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan cabang cabang olah raga berdasarkan proposal yang diajukan masing – masing cabor.

Disamping itu, semua pengeluaran atau penggunaan uang oleh cabang olah raga sudah dilakukan legal audit (Pemeriksaan Hukum) dan Legal Opion (Pendapat Hukum) oleh BPK Provinsi NTT, yang secara konstitusional satu satunya punya kewenangan menghitung adanya kerugian negara ditemukan adanya kerugian negara 19.429.000 dan sudah dikembalikan.

“Pertanyaaan atas dasar logika hukum yang bagaimana sehingga dugaan korupsi dana Koni dipaksakan untuk diproses hukum dengan penetapan tersangka?”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.